Subsidi Bunga KPR BNI : Syarat dan Ketentuan Penerima

Subsidi Bunga KPR BNI – KPR atau dikenal juga dengan Kredit Pemilikan Rumah merupakan salah satu produk pembiayaan yang diberikan oleh pihak bank kepada para nasabahnya agar mereka bisa memiliki rumah impian dengan cara cicilan hingga maksimal 30 tahun. Membahas mengenai KPR, Bank BTN mungkin menjadi salah satu bank penyedia KPR yang banyak diminati, namun selain itu ada juga beberapa bank BUMN maupun swasta lainnya yang menghadirkan produk layanan pembiayaan tersebut, salah satu yang akan kami bahas disini adalah KPR Bank BNI. Sama halnya dengan KPR BTN, KPR BNI juga dinilai memiliki suku bunga yang cukup bersaing.

Membahas terkait KPR Bank BNI, perlu diketahui juga bahwa saat ini ada salah satu program pemerintah untuk memberikan subsidi bunga KPR kepada para nasabah, salah satunya adalah nasabah Bank BNI. Informasi terkait subsidi bunga KPR BNI akan menjadi topik pembahasan kali ini yang akan kami sampaikan secara lengkap. Penting diketahui juga bahwa dengan adanya subsidi bunga tersebut, para debitur tentu akan mendapatkan keuntungan dalam hal ini. Kemudian nantinya dana subsidi bunga juga akan dikirimkan langsung ke rekening tabungan afiliasi masing-masing debitur. Debitur juga akan mendapatkan notifikasi SMS dari pihak BNI terkait program subsidi ini.

Dalam notifikasi atau pesan SMS juga nantinya berisi bahwa pihak BNI akan segera mencairkan dana subsidi bunga kepada debitur KPR BNI Griya yang telah memenuhi kriteria program subsidi bunga pemulihan ekonomi nasional (PEN), selambat-lambatnya tanggal 24 November 2021. Selaku Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom juga mengatakan bahwa saat ini perseroan tengah memproses pendistribusian subsidi bunga kepada kurang lebih 46.000 debitur BNI Griya untuk periode tagihan tahun anggaran 2020. Nah penting diketahui juga bahwa untuk mendapatkan subsidi bunga KPR BNI juga ada beberapa syarat diperlukan yang harus dipenuhi oleh debitur.

Selain memberikan informasi terkait syarat, kami juga akan memberikan informasi lainnya seperti cara cek subsidi bunga KPR BNI. Untuk cara cek ini bisa dilakukan melalui laman resmi https://www.jendelaumkm.id. Terkait penerima subsidi bunga ini, ada juga beberapa debitur yang bertanya perihal mengapa mereka tidak mendapatkan subsidi bunga? Jawaban pertanyaan ini juga akan kami sampaikan nanti, maka dari itu kalian bisa terus simak pembahasan kali ini yang akan rkonline.id sampaikan. Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja simak informasi terlengkap mengenai subsidi bunga KPR BNI berikut ini.

Subsidi Bunga KPR BNI

Subsidi Bunga KPR BNI

Mengenai pembahasan terkait subsidi bunga KPR, mungkin ada beberapa debitur KPR BNI yang belum mengetahui apa yang dimaksud dengan subsidi bunga KPR BNI satu ini. Maka dari itu di poin pertama ini kami akan langsung memberikan informasi terkait apa itu subsidi bunga KPR BNI. Subsidi bunga sendiri adalah Subsidi Pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah berupa selisih suku bunga/margin antara kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang menggunakan suku bunga komersial dengan suku bunga/margin kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang dibayar oleh debitur/nasabah ditetapkan oleh Pemerintah.

Penting diketahui juga bahwa dengan adanya program subsidi bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah tentunya untuk mengurangi dampak buruk perekonomian yang menurun akibat pandemi Covid-19. Pada sektor perumahan, stimulus yang diberikan Pemerintah ini hampir ke semua segmen mulai dari pengembang, perbankan hingga konsumen langsung. Tentu dengan adanya hal tersebut, para debitur bisa dipastikan mendapatkan keringanan cicilan KPR di setiap bulannya. Seperti sudah kami singgung diatas bahwa ada beberapa syarat untuk calon debitur dapat menerima subsidi bunga dari Bank BNI khusus produk KPR. Sebelum kita ke pembahasan syarat penerima subsidi bunga, mungkin kalian harus mengetahui apa saja keuntungan dari adanya program stimulus pemerintah satu ini.

Manfaat Subsidi Bunga KPR BNI

Mengenai manfaat program subsidi bunga KPR Bank BNI, perlu diketahui bahwa ada beberapa manfaat yang bisa dinikmati oleh mereka yang mendapatkan program ini. Manfaat pertama sudah pasti para debitur yang mendapatkan subsidi bunga akan lebih ringan ketika melakukan pembayaran tagihan karena adanya potongan. Mereka juga bisa menikmati subsidi bunga selama 6 bulan, tidak berbeda jauh dengan subsidi yang diberikan kepada para debitur dari Bank BTN. Lalu manfaat kedua adalah para penerima akan mendapatkan subsidi tersebut jika di total adalah Rp 2,3 juta. Nah nantinya pemberian subsidi akan di berikan di setiap bulan selama 6 bulan dengan nominal berbeda-beda.

Syarat & Ketentuan Penerima Subsidi Bunga

Kemudian untuk soal syarat penerima, ada beberapa poin penting yang wajib kalian ketahui dan simak disini. Bahwasanya untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi bunga KPR tersebut ada beberapa syarat disini, dimana syarat itu juga dijabarkan dalam PMK Nomor 138 tahun 2020, yakni:

  • Nasabah merupakan debitur KPR untuk unit sampai dengan tipe 70, dengan maksimal kredit Rp 10 miliar.
  • Nasabah memiliki baki debet kredit atau pembiayaan sampai posisi 29 Februari 2020.
  • Nasabah tidak termasuk daftar hitam nasional (DHN) untuk kredit lebih dari Rp 50 juta.
  • Nasabah juga harus masuk kategori lancar yang dihitung pada posisi 29 Februari 2020.
  • Nasabah dengan plafon kredit kumulatif sampai dengan Rp 500 juta tidak harus memperoleh restrukturisasi, sedangkan plafon kredit di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar harus dalam restrukturisasi.
  • Pinjaman sampai dengan Rp.10 Juta subsidi sebesar beban bunga/margin Debitur, paling tinggi 25%
  • Pinjaman dengan akumulasi di atas Rp.10 Juta s.d. Rp.500 Juta, subsidi bunga/subsidi margin 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua
  • Pinjaman dengan akumulasi di atas Rp.500 Juta s.d. Rp.10 Miliar, subsidi bunga/subsidi margin 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan kedua

Apabila lolos, debitur akan mendapatkan surat pemberitahuan dari bank. Dimana dalam surat tersebut berisi informasi portal web yang bisa diakses. Informasi terkait hal tersebut bisa dilihat dengan mengakses https://www.jendelaumkm.id dengan menggunakan NIK dan Nomor Rekening Kredit.

Alasan Subsidi Bunga KPR Tidak Cair

Lalu di poin terakhir adalah mengenai alasan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah BNI tidak cair. Sudah pasti ada beberapa debitur yang mungkin belum mendapatkan keringanan cicilan KPR mereka. Perlu diketahui bahwa alasan pasti mengapa ada beberapa debitur belum mendapatkan subsidi bunga KPR BNI tersebut, adalah dikarenakan debitur belum memenuhi kriteria untuk mendapatkan subsidi bunga KPR atau bukan merupakan debitur terpilih. Kemudian pihak BNI juga menyampaikan apabila debitur membutuhkan pertanyaan terkait akan hal tersebut untuk menghubungi langsung ke BNI Call 1500046 agar mendapatkan jawaban pasti. Selain itu ada juga beberapa alasan lain yang bisa kalian lihat di bawah ini.

  • Masuk dalam daftar hitam nasional
  • Tidak memiliki baki debet atau kredit pembiayaan aktif per tanggal 29 Februari 2020
  • Riwayat kredit macet dengan kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020
  • Tidak mendapatkan restrukturisasi dari penyalur kredit

Kesimpulan

Menarik kesimpulan dari pembahasan diatas mengenai subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah BNI. Penting kami tekankan sekali lagi bahwa pemberian subsidi ini hanya untuk debitur yang memenuhi kriteria. Nantinya pemberian subsidi akan dilakukan selama 6 bulan, dimana 3 bulan pertama debitur akan mendapatkan subsidi sebesar 6% dan 3 bulan kedua sebesar 3%. Untuk mendapatkan informasi lengkap akan hal tersebut, kalian bisa menghubungi BNI Call atau mendatangi langsung kantor cabang BNI setempat.

Nah itulah beberapa informasi lengkap yang bisa kalian simak dan pahami diatas mengenai subsidi bunga KPR BNI. Baiklah, mungkin hanya ini saja informasi yang bisa rkonline.id sampaikan, semoga dengan adanya pembahasan tersebut menjadi informasi sekaligus referensi terkait pertanyaan seputar subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah BNI.