Denda FIF Per Hari: Suku Bunga, Biaya & Perhitungannya

Denda FIF Per Hari – Ketika ada niatan untuk mengajukan pinjaman ataupun juga ingin melakukan pembelian kendaraan, maka sangat disarankan sekali agar mengetahui akan syarat dan ketentuan berlaku seperti biaya biaya yang dikenakan nantinya. Hampir kebanyakan perusahaan leasing ataupun penyedia pinjaman atau fintech memiliki ketentuan perihal biaya yang dikenakan pada saat pengajuan.

Bahkan tidak hanya itu saja, nantinya setiap nasabah yang mengalami keterlambatan dalam membayar angsuran setiap bulannya maka dikenakan denda per hari ataupun per bulan sesuai peraturan dari perusahaan. Hal tersebut memang menjadi beban bagi setiap nasabah, akan tetapi memang sudah menjadi ketentuan berlaku dan sebelumnya juga sudah disetujui pada saat pengajuan Pinjaman FIF.

Salah satu contohnya saja FIF selaku perusahaan pembiayaan ternama di Indonesia, pada perusahaan tersebut menerapkan hal seperti demikian dimana terdapat ketentuan mengenai denda FIF per hari dan itu sudah dijelaskan ketika proses survei berlangsung. Bagi kalian yang memiliki niatan untuk melakukan pengajuan, maka sangat disarankan sekali agar ketahui terlebih dahulu besaran denda yang dikenakan per hari.

Adapun untuk besaran denda mungkin antara pinjaman uang tunai dan pembelian kendaraan akan memiliki prosedur dan persyaratan berbeda, termasuk juga suku bunga yang dikenakan. Pada umumnya suku bunga bisa diketahui lewat situs resmi ataupun tabel angsuran FIF dimana pasti tertera suku bunga dikenakan. Bagi kalian semua yang penasaran dengan itu semua, silahkan simak langsung ulasan dari Rkonline.id mengenai denda FIF per hari telah dipersiapkan sebagai berikut.

Syarat dan Ketentuan Pinjaman di FIF

Ketika kalian penasaran dengan layanan yang diberikan oleh FIF dan berminat untuk mengajukan pinjaman, disini kami sedikit memberikan informasi kepada kalian semua mengenai syarat untuk melakukan pengajuan pinjaman di FIF. Jika penasaran dengan itu semua, silahkan simak langsung ulasan telah dipersiapkan sebagai berikut.

  • Silahkan persiapkan foto kopi KTP Suami & Istri sebagai syarat utama dan untuk cadangan bawa juga kedua KTP asli ketika datang ke kantor FIF
  • Selanjutnya siapkan foto kcopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pastikan kendaraan sebagai agunan memiliki usia maksimal 10 tahun saat waktu kredit berakhir.
  • Persiapkan saja foto kopi STNK dan juga STNK asli kendaraan saat datang ke kantor FIF
  • Membawa foto kopi BPKB dan juga BPKB asli kendaraan saat datang ke kantor
  • Untuk Persyaratan lain, nantinya bisa dilengkapi secara menyusul jika itu diperlukan.

Layanan FIF Grup

Sebagai informasi tambahan buat kalian semua, disini kami akan menjelaskan kepada kalian semua akan beberapa layanan yang diberikan oleh perusahaan tersebut. Apabila penasaran dengan itu semua, silahkan simak langsung ulasan sudah dipersiapkan diantaranya adalah sebagai berikut.

FIFASTRA

Pertama ada FIFASTRA merupakan layanan dari FIF yang memberikan layanan pembiayaan untuk pembelian motor baru dan bekas. Layanan ini memiliki persyaratan mudah sehingga semua orang bisa mendapatkan motor impian dengan sistem cicilan.

SPEKTRA

Berikutnya adalah Sepktra dimana layanan dari FIF yang menawarkan pembiayaan berupa barang elektronik misalnya smartphone, komputer, laptop, TV, AC, kulkas, perabotan rumah tangga, serta banyak lainnya. Adapun kelebihannya kalian bisa mengajukan di toko elektronik yang bekerjasama dengan FIF sehingga prosesnya mudah.

DANASTRA

Lalu ada DANASTRA merupakan cabang FIFGROUP yang memberikan pinjaman multiguna untuk berbagai jenis kebutuhan meliputi biaya pendidikan, kesehatan, modal kerja, pernikahan, renovasi dan lain sebagainya. Adapun plafon maksimal mencapai 20 juta rupiah dengan menggunakan jaminan BPKB motor dan mobil.

Suku Bunga FIF

Lalu kembali membahas mengenai suku bunga dikenakan, kami rasa dari sekian banyak nasabah penasaran akan suku bunga yang dikenakan berapa besar. Dari pengalaman yang sudah sudah, mengenai bunga dari FIF memang tergolong cukup rendah, jadi tak heran jika minat menggunakan layanan dari FIF sangat banyak.

Disini kami akan inforkasikan mengenai bunga Angsuran FIF yakni FIFASTRA FIF sebesar 3,32 – 11,6 persen per bulan. Sedangkan untuk SPEKTRA FIF : 1,97 – 2,93 persen per bulan dan untuk DANASTRA FIF : 2,72 – 9,91 persen per bulan.

Dan perlu kalian ketahui, besaran suku bunga seperti diatas kemungkinan besar akan berubah ubah, jadi pernyataan seperti diatas bukan menjadi acuan. Tetapi jika ingin mengetahui informasi lebih lengkap, disini kami sangat menyarankan sekali agar hubung langsung call center.

Denda FIF Per Hari

Kemudian lanjut ke pembahasan utama kali ini yakni denda FIF per hari, pada umumnya kebanyakan orang hanya mengetahui besaran denda FIF yang dikenakan per bulan, untuk per hari beberapa memang belum mengetahui. Jadi tak heran apabila beberapa orang mempertanyakan berapa besar denda yang dikenakan per hari.

Sesui dengan ketentuan dari FIF sendiri yang mana merupakan perusahaan pembiayaan atau leasing yang memiliki beberapa produk pembiayaan. Mulai dari kredit motor, mobil, elektronik, pinjaman tunai dan lain sebagainya. FIF menetapkan denda sebesar 0,5% per hari kepada nasabah yang telah bayar angsuran. Besaran denda tersebut juga berlaku untuk semua produk kredit yang dimiliki oleh FIF.

Jika kalian masih bingung akan perhitungan denda yang dikenakan, disini kami akan memberikan contoh akan cara menghitungnya seperti apa. Contoh saja nasabah ada diketahui telat selama 3 hari dan memiliki angsuran sebesar 700 ribu, maka perhitungannya sebagai berikut :

3 x 0.5% x 700.000 = 10.500

Itu merupakan perhitungan untuk denda selama 3 hari, jika menghitung dari itu semua maka bisa menghitung untuk denda per hari sebesar Rp 3.500. Dari penjelasan seperti diatas, apakah kalian semua sudah paham dengan yang sudah disampaikan.

Kesimpulan

Nah, seperti itulah kiranya pembahasan lengkap mengenai besaran denda FIF per hari disertai beberapa informasi dapat disampaikan oleh Rkonline.id. Semoga saja dengan adanya penjelasan tersebut bisa membantu semua orang sedang membutuhkan informasi sudah disampaikan seperti diatas.