2 Cara Over Kredit Rumah 2024 : Syarat, Biaya & Pengertian

Cara Over Kredit Rumah – Memiliki sebuah rumah memang impian bagi semua orang, adapun caranya bisa membangun mulai dari awal. Selain itu juga bisa membeli rumah sudah jadi dengan memanfaatkan layanan kredit kepemilikan rumah (KPR).

Bila berbicara soal KPR memang beberapa bank sudah menawarkan hal tersebut, hal tersebut bisa dilihat dari tabel angsuran KPR. Masing masing menawarkan plafond mulai dari 50 juta rupiah sampai 2 milyar rupiah dengan jangka waktu sampai 25 tahun.

Kemudahan membeli sebuah rumah tidak sepenuhnya menguntungkan, apalagi melihat jangka waktu hingga puluhan tahun. Jadi tak heran jika banyak orang lebih suka take over, terlebih lagi cara over kredit rumah bisa dikatakan mudah serta lebih ringan pula.

Untuk melakukan pindah pemilikan rumah ada beberapa persyaratan wajib dilengkapi dan selain itu harus mengetahui dasar hukumnya seperti apa. Hal ini bertujuan agar kalian tidak terkena tipu oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab, karena kejadian tersebut kerap terjadi.

Apa Itu Over Kredit Rumah

Apa Itu Over Kredit Rumah

Over kredit rumah adalah sebuah transaksi pengambil alihan cicilan dari pihak tertentu kepada orang lain, hal seperti ini biasanya dikarenakan pihak pertama tidak melanjutkan cicilan atau sudah tidak mampu lagi.

Meskipun lebih murah membuat rumah sendiri, namun opsi pindah tangan menjadi solusi paling tepat karena harganya jauh lebih murah bila dibandingkan pengajuan dari awal. Namun dalam melakukan pindah tangan wajib dilengkapi dasar dasar hukum yang kuat.

Dasar Hukum Over Kredit Rumah

Dasar Hukum Over Kredit Rumah

Ketika ada niatan melakukan pindah tangan rumah alangkah baiknya untuk mengetahui dasar hukum, sesuai informasi yang ada. Berdasarkan UU No.12011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, setiap orang dapat memiliki rumah hunian dengan cara KPR.

Dimana setiap proses harus dilakukan melalui bank, jangan sekali kali melakukan over kredit rumah dibawah tangan. Dengan melalui pihak terkait maka proses sudah pasti aman, karena semua bisa terjadi apabila pihak bank menyetujui perpindahan debitur.

Ketika tanggungan cicilan sudah berganti nama, maka langkah berikutnya tinggal lakukan perubahan lewat kantor pertanahan. Lalu diperkuat dengan surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKHMT) dan akta pemberian hal tanggungan (APHT).

Syarat Over Kredit Rumah

Syarat Over Kredit Rumah

Sebagaimana sudah dijelaskan diatas, cara over kredit rumah disertai dengan persyaratan agar proses bisa disetujui terutama dari pihak terkait. Karena masih banyak orang belum mengetahui itu semua, untuk itu kami sampaikan beberapa persyaratan sebagai berikut.

  • Melengkapi salinan IMB
  • Melengkapi salinan PBB sudah dibayar
  • Buka tabungan asli
  • Identitas diri berupa KTP, KK, NPWP, Slip Gaji serta dokumen lainnya
  • AJB buat pengalihan hak tanah serta bangunan
  • Surat kuasa
  • Salinan perjanjian kredit
  • Salinan sertifikat

Biaya Over Kredit Rumah

Biaya Over Kredit Rumah

Muncul banyak pertanyaan, berapa besar biaya pindah pemilikan rumah lewat KPR ? Perihal tersebut ada dua pokok wajib dibayarkan. Pertama pembayaran take over dari pembeli dan penjual, adapun besara biaya tergantung perjanjian sudah disepakati sebelumnya.

Sedangkan biaya selanjutnya pembayaran cicilan, pada umumnya akan dikenakan biaya 1% – 3% dari total sisa pokok. Kemudian untuk biaya urus kredit baru dikenakan biaya kurang lebih 7% dari plafon kredit pada saat pengajuan sebelumnya.

Cara Over Kredit Rumah

Cara Over Kredit Rumah

Ada dua cara dapat kalian lakukan, pertama lewat notaris dan kedua lewat bank beberapa cara tersebut sebetulnya tidak jauh berbeda akan caranya. Sedangkan untuk kali hendak informasikan kedua cara tersebut, baiklah untuk mempersingkat waktu dapat simak langsung sebagai berikut.

Lewat Notaris

  1. Langkah pertama harus dilakukan mengurus akta dan surat kuasa terlebih dahulu, nantinya pengurusan ini akan dilakukan oleh pihak notaris.
  2. Selanjutnya tinggal mempersiapkan surat pernyataan bahwa rumah tersebut sudah berganti kepemilikan serta hak kredit atas nama pembeli.
  3. Setelah poin pertama dan kedua sudah beres semua, maka langkah berikutnya tinggal menyerahkan surat pernyataan sudah dibuat sebelumnya ke pihak terkait.
  4. Lalu langkah terakhir tinggal melakukan penyerahan dokumen yang sudah di urus sebelumnya oleh notaris. Penyerahan dilakukan oleh pihak penjual serta pembeli.

Lewat Bank

  1. Langsung saja datang ke bank pemberi pinjaman.
  2. Selanjutnya bank akan melakukan verifikasi terhadap pembeli.
  3. Jika lolos verifikasi bank maka dibikin surat perjanjian baru atas nama pembeli serta akta jual beli.
  4. Langkah berikutnya tinggal urus beberapa dokumen seperti surat kuasa, akta dan kepemilikan sama seperti di notaris.
  5. Jika semua sudah dilakukan, maka proses sudah berhasil dilakukan.
Apakah Bisa Over Kredit Lewat Perorangan ?

Tentu saja bisa, anda dapat melakukan over kredit rumah bawah tangan.

Berapa Maksimal Kredit Rumah ?

Sesuai ketentuan dari pihak bank maksimal 25 tahun.

Berapa Biaya Notaris ?

Mengenai besaran biaya notaris tidak bisa dipastikan karena setiap daerah pasti berbeda beda.

Kesimpulan

Dari artikel seperti diatas dapat menarik kesimpulan bahwa cara over kredit rumah memang bisa dilakukan dengan dua cara. Namun kami sangat menyarankan kepada kalian semua untuk melakukan lewat bank langsung, karena lebih mudah serta biaya yang dikenakan juga tidak terlalu besar.

Sekiranya hanya itu saja dapat rkonline.id sampaikan kepada kalian semua, semoga saja dengan adanya pembahasan mulai dari pengertian, persyaratan, biaya over kredit rumah dapat membantu bagi semua orang sedang membutuhkannya.