6 Cara Perhitungan Pelunasan Kredit Dipercepat Jatuh Tempo 2024

Cara Perhitungan Pelunasan Kredit Dipercepat – Jenis pinjaman memang semakin banyak bentuknya sehingga nasabah ataupun debitur bisa memanfaatkannya untuk berbagai kebutuhan. Namun pernahkah kalian mendengar istilah pelunasan kredit dipercepat? Ungkapan ini sering digunakan ketika debitur akan melunasi semua pinjamannya sebelum tanggal jatuh tempo.

Pastinya kalian wajib mengetahui cara perhitungan pelunasan kredit dipercepat supaya bisa melacak semua biaya yang harus dikeluarkan. Apalagi jika jenis pinjamannya jangka panjang dengan tenor lama pastinya akan ada sistem perjanjian kredit. Seperti misalnya cara kredit HP di Erafone dimana bisa dilunasi lebih cepat ketika membayar semua biaya serta dendanya.

Memang untuk cara perhitungan pelunasan kredit dipercepat BRI, Mandiri ataupun perusahaan keuangan kurang lebih sama, yang berbeda adalah besaran bunga ataupun nominal cicilannya. Oleh karena itu cara perhitungan pelunasan kredit dipercepat wajib dipahami supaya tidak mengalami kerugian finansial. Disamping itu beberapa produk kredit juga memakai agunan seperti BPKB dan sertifikat tanah sehingga jika belum dilunasi maka tidak bisa mengambilnya.

Selama masa kredit memang kadang debitur membutuhkan nominal dana lebih besar sehingga salah satu cara mengatasinya adalah dengan pelunasan kredit dipercepat dan mengajukan pinjaman ulang. Ketika harus melunasi hutang maka cara perhitungan pelunasan kredit dipercepat akan sangat berguna dan dijadikan patokan.

Apa itu Pelunasan Kredit Dipercepat?

Pelunasan kredit dipercepat adalah aktivitas melunasi kredit atau pinjaman sebelum jatuh tempo dimana ada resiko yang harus ditanggung debitur yaitu penalti. Cara pelunasan kredit dipercepat bisa dilakukan ketika tercantum pada perjanjian ataupun kontrak peminjaman dimana kebanyakan debitur dikenakan berbagai jenis biaya.

Jadi cara perhitungan pelunasan kredit dipercepat akan mengikuti ketentuan perjanjian kredit berupa denda, penalti, biaya administrasi maupun perhitungan cicilan. Dengan melakukan cara pelunasan kredit dipercepat dipastikan debitur melanggar perjanjian awal yang sudah disepakati. Memang pada dasarnya banyak debitur ingin mengurangi beban cicilan dengan pelunasan lebih awal, namun wajib mempersiapkan biaya tambahan.

Aturan Pelunasan Kredit Sebelum Jatuh Tempo

Kemudian untuk aturan pelunasan kredit sebelum jatuh tempo terdapat pada Pasal 1338 KUH Perdata dimana menerangkan semua perjanjian ataupun persetujuan yang dibuat sesuai undang udang tidak bisa ditarik kembali selain kesepakatan dua belah pihak. Jadi jika dilihat aturan pelunasan kredit sebelum jatuh tempo akan kembali kedalam perjanjian kredit dimana merupakan media antara penyedia pinjaman dan juga debitur.

Untuk melihat rincian biayanya maka kalian dapat langsung memahami perjanjian kredit dengan pihak Bank, lembaga keuangan ataupun perusahaan penyedianya. Demikian pula dengan peraturan bank indonesia tentang pelunasan dipercepat yang mengacu pada perjanjian atau kontrak yang dilakukan kedua belah pihak.

Cara Perhitungan Pelunasan Kredit Dipercepat

Ketika ada pelanggaran kontrak ataupun perjanjian maka debitur akan dikenakan penalti. Istilah penalti mengacu pada hukuman yang berupa denda apabila debitur membayarkan tagihan lunas secara sebagian ataupun semua cicilan sebelum tanggal jatuh tempo. Dengan aktivitas pelunasan kredit dipercepat maka merugikan pihak pemberi dana karena membuat sistem keuangan dan cash flow berubah.

Oleh karena itu pelanggan dikenakan penalti untuk menggantikan kerugian yang diterima oleh penyedia pinjamannya. Besaran penalti akan mengikuti aturan tiap lembaga ataupun perusahaan sehingga nominalnya bisa saja berbeda. Misalnya cara perhitungan pelunasan kredit dipercepat Mandiri akan berbeda dengan cara perhitungan pelunasan kredit motor dipercepat karena adanya kebijakan masing masing. Untuk perhitungan serta gambarannya simak dibawah ini.

1. Cara Perhitungan Saldo Pokok

Cara pertama adalah menghitung saldo pokok dimana merupakan sisa hutang yang sedang berjalan sampai hari ini. Debitur wajib mengetahui saldo pokok supaya memperkirakan besaran biaya yang harus dikeluarkan. Nantinya saldonya akan ditambahkan dengan perhitungan bunga, biaya serta penalti sehingga wajib diperhatikan.

Rumus saldo pokok : total pinjaman – jumlah cicilan sampai saat ini

Misalnya kalian meminjam uang dengan plafon Rp.100.000.000 kemudian tenor yang diambil sampai 12 bulan. Kemudian cicilan sudah berjalan selama 5 bulan, selanjutnya kalian tinggal mengghitung sisal saldonya dengan rumus yang sudah disediakan. Pastikan mengkalikan total cicilan sesuai dengan bulan yang sudah dilunasi.

  • Rp.100.000.000 : 12 = Rp.8.333.333
  • Cicilan 5 bulan = Rp.8.333.333 x 5 = Rp.41.666.665
  • Saldo pokok = Rp.100.000.000 – Rp.41.666.665 = Rp.58.333.335

2. Perhitungan Bunga

Berikutnya adalah bagaimana menghitung bunga cicilan dimana akan dibedakan berdasarkan jenis angsurannya, ada yang flat, anuitas, perbulan, floating dan lain sebagainya. Jadi ketika meminjam pastikan kalian mengecek prosentase bunga angsuran dan juga jenis bunga yang diterapkan supaya memudahkan dalam perhitungan. Misalnya dari pinjaman Rp.100.000.00 dikenakan bunga 2% perbulan dan sudah dilunasi 5 bulan kemudian cara perhitungannya seperti berikut.

  • Bunga = Rp.100.000.000 x 2% = Rp.2.000.000
  • Total Bunga = Rp. 2.000.000 x 7 Bulan (belum dilunasi) = Rp.14.000.000

3. Pakai Tabungan Untuk Pelunasan Kredit Dipercepat

Cara berikutnya adalah menggunakan tabungan untuk perhitungan pelunasan kredit dipercepat. Misalnya kalian memiliki pinjaman Rp.120.000.000 untuk 12 bulan kemudian berencana menggunakan tabungan untuk mempercepat pelunasan. Misalnya perbulan menabung sebesar Rp.7.000.000 maka contoh perhitungan seperti berikut.

  • Tabungan Perbulan = Rp.7.000.000
  • Tabungan pertahun = Rp.7.000.000 x 12 = Rp.84.000.000
  • Cicilan Perbulan = Rp.120.000.000 : 12 = Rp.10.000.000 – Rp.7.000.000 = Rp.3.000.000

4. Cara Perhitungan Penalti

Berikutnya adalah cara menghitung biaya penalti dimana diterapkan ketika pelunasan kredit dipercepat dilakukan oleh debitur. Pertama silahkan ketahui prosentase ataupun biaya penalti yang diterapkan pihak penyedia kredit, pada umumnya sudah tercantum diseurat perjanjian. Sebagai contoh peminjaman sebesar Rp.12.000.000 untuk tenor 12 bulan kemudiaan biaya penalti 5% dan pinjaman berjalan 5bulan.

  • Angsuran perbulan = Rp.12.000.000 : 12 = Rp.1.000.000
  • Sisa hutang = 7 bulan x Rp.1.000.000 – Rp.7.000.000
  • Biaya Penalti = Rp.7.000.000 + (Rp.7.000.000 x 5%) = Rp.7.350.000

5. Cara Perhitungan Denda

Ketika cara pelunasan kredit dipercepat dilakukan maka akan ada perhitungan denda ataupun tunggakan pada beberapa kasus. Pada umumnya perhitungan denda memakai sistem harian dimana diambil dari prosentase angsuran perbulan. Sebagai contohnya misalnya besaran denda 5% dan sudah menunggak 10 hari, kemudian cicilan perbulan Rp.1.000.000 maka perhitungan seperti berikut.

  • Denda = (5% x Rp.1.000.000) : 30 hari x 10 = Rp.16.660

6. Cara Perhitungan Biaya Admin

Terakhir adalah cara perhitungan biaya admin dimana tiap pihak penyedia kredit sudah memiliki aturan tersendiri. Kita ambil contoh biaya admin rata rata yang digunakan adalah 3%, jadi semisal kalian meminjal dengan nominal Rp.120.000.000 dan melakukan pelunasan kredit dipercepat maka perhitungan seperti dibawah ini.

  • Biaya admin = Rp. 120.000.000 x 3% = Rp.3.600.000

Kesimpulan

Memang cara perhitungan pelunasan kredit dipercepat FIF maupun lembaga keuangan lainnya akan berbeda mengikuti kesepakatan kredit dengan pelanggan. Memang melunasi kredit lebih awal memiliki keuntungan diantarnya membebaskan hutang, mengurangi beban cicilan dan memperlancar cash flow tiap bulannya.

Namun kerugiannya kalian harus siap membayar penlati dan biaya yang ditimbulkan dari tindakan pelunasan kredit dipercepat. Demikian penjelasan rkonline.id, semoga dengan cara perhitungan pelunasan kredit dipercepat kalian akan lebih mudah mengetahui biaya apa saja yang harus dikeluarkan.