Biaya Notaris Pinjaman Bank 2024 : BRI, BNI, BCA, Mandiri & BSI

Biaya Notaris Pinjaman Bank – Dalam proses pengajuan pinjaman Bank terdapat berbagai jenis biaya yang wajib untuk diketahui. Salah satu jenis biaya yang sering dijumpai diantaranya provisi, materai, asuransi bahkan notaris demi kebutuhan pengesahannya.

Notaris adalah pihak yang menangani langsung kebutuhan hukum, utamanya sebagai saksi tanda tangan dari dokumen yang ada. Seperti yang tercantum pada syarat BSI KPR Sejahtera, penerima wajib menyetujui semua ketentuan dan biaya termasuk pengesahan dari notaris.

Kebanyakan biaya notaris pinjaman Bank diterapkan pada produk seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Multiguna (KMG) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Untuk biaya notaris pinjaman Bank BRI, BNI, Mandiri ataupun lainnya sama karena mengikuti ketentuan dari pemerintah.

Dengan membayar biaya notaris pinjaman Bank maka konsumen bisa memperoleh kekuatan hukum baik pada nilai kredit maupun jaminannya. Notaris akan bekerja secara netral sehingga tidak berpihak baik pada pihak konsumen ataupun Bank sehingga pinjaman bisa berjalan dengan normal.

Apa itu Biaya Notaris?

Biaya notaris adalah biaya yang harus ditanggung untuk aktivitas legal transaksi jual beli, pada umumnya biaya notaris akan dibebankan pada awal pinjaman Bank. Kemudian mayoritas biaya notaris pinjaman akan ditanggung oleh debitur sedangkan pihak Bank akan menjadi penyedia dan mengatur transaksinya.

Biaya notaris pinjaman Bank harus sudah lunas sebelum adanya pencairan dana ataupun akad jual beli properti. Kebanyakan biaya notaris pinjaman Bank muncul pada layanan Kredit Pemilikan Rumah karena membutuhkan pengurusan berbagai jenis dokumen yang penting.

Pada pinjaman KPR terkadang notaris ditunjuk oleh pihak developer sehingga Bank tinggal tahu beres. Kemudian untuk besaran biaya notaris pinjaman Bank akan berbeda beda tergantung kepada jumlah pinjaman ataupun nilai properti yang diambil.

Jenis Biaya Notaris

Bank merupakan lembaga keuangan sehingga sangat membutuhkan pihak atau badan hukum resmi sebagai perlindungannya. Jadi dalam tiap aktivitas keuangan tidak akan terjadi hal yang merugikan karena sudah didasari dengan hukum yang kuat.

Perlu diperhatikan bahwa biaya notaris pinjaman Bank akan berada diluar biaya balik nama dan penjualan atau pembelian sehingga nasabah wajib membayarnya kemudian hari. Kemudian untuk jenis biaya notaris pinjaman pada umumnya dibagi kedalam jenis seperti dibawah ini.

Biaya Pengikatan Kredit

Sering disebut perjanjian kredit dimana biaya dibebankan menyesuaikan rate kerjasama antara Bank dan notaris. Perbandingan biayanya adalah 1/1000, jadi semisal nilai pinjaman Rp.1.000.000.000 maka biaya notaris pinjaman sebesar Rp.1.000.000.

Biaya Pengikatan Jaminan

Selanjutnya adalah pengikatan jaminan dimana memiliki biaya lumayan kompleks. Semuanya akan berdasarkan pada nominal jaminan misalnya motor, mobil, pekarangan, rumah dan lain sebagainya yang nilainya memang terus berubah. Perhitungan untuk jaminan seritifkat akan lebih kompleks lagi karena berkaitan dengan pajak dan loains ebagainya.

Jika diperhatikan memang saat ini cukup banyak bank yang mengatur nominal pinjaman dibawah Rp.1.000.000.000 supaya pengikatan kredit bisa dilakukan oleh staf legal dibawah tangan. Namun ada pula Bank yang memiliki aturan pinjaman wajib terikat dengan notaris sehingga harus juga bayar pengikatan jaminan.

Apabila dilihat misalnya dari syarat KPR BSI Griya Take Over memang membebaskan biaya notaris karena memakai prinsip syariah. Namun berbeda dengan penyedia pinjaman konvensional lain yang memang mewajibkan adanya notaris untuk jaminan kekuatan hukum.

Biaya Notaris Pinjaman Bank

Lantas berapa biaya notaris pinjaman Bank? Pada umumnya biaya notaris berada pada kisaran Rp.250.000 sampai dengan nominal Rp.750.000. Sayangnya memang biaya notaris pinjaman Bank tidak mencakup pengurusan dokumen sehingga debitur harus menyiapkan dana lebih.

Misalnya kamu ingin mengurus Surat Perjanjian, AJB (Akta Jual Beli), APHT maupun dokumen lainnya maka bisa mempersiapkan budget lebih. Notaris memang mampu mengikat pinjaman secara hukum dimana untuk biayanya ditanggung debitur.

Sesuai dengan aturan dari pemerintah melalui Undang-Undang No.30 Tahun 2004 Pasal 36, biaya maupun honarium notaris sudah diatur didalamnya. Kemudian untuk rincian biaya serta nominalnya silahkan simak lebih jelasnya dibawah ini.

  • Notaris akan berhak menerima honorarium dari jasa hukum yang sudah diberikan menyesuaikan kewenangannya,
  • Besaran honorarium Notaris berdasarkan nilai ekonomis serta nilai sosiologis mengacu pada setiap akta yang dibuat.
  • Honorarium ditentukan dari nilai objek, apabila nilai objek mencapai Rp.100.000.000 maka yang berhak diterima sebesar 2,5%.
  • Apabila nilai objek memiliki kisaran Rp.100.000.000 hingga Rp1.000.000.000 maka penerimaan senilai 1,5%.
  • Apabila nilai objek diatas Rp.1.000.000.000 maka penerimaan senilai 1%.
  • Kemudian nilai sosiologis akan berdasarkan fungsi sosial tiap akta dengan ketentuan paling besar Rp.5.000.000.

Cara Menghitung Biaya Notaris

Kadang kita terlalu menganggap tidak penting mengenai biaya biaya yang dikeluarkan. Padahal jika dilihat semuanya ada manfaatnya terutama untuk mendapatkan kepastian hukum dan juga perlindungan apabila salah satu pihak melanggar perjanjian.

Lantas bagaimana cara menghitung biaya notaris pinjaman Bank? Kita periksa dulu jumlah pinjaman yang diajukan kemudian barulah menghitung berdasarkan prosentasenya. Misalnya kalian meminjam kredit multiguna sebesar Rp.50.000.000 maka perhitungannya sebagai berikut.

Nominal PinjamanRp.350.000.000
Nilai honorarium2,5%
Biaya notarisRp.350.000.000 x 2,5% = Rp.8.750.000

Perhitungan ini berlaku untuk pinjaman pribadi, apabila ada kaitannya dengan perusahaan ataupun yang menyangkut fungsi sosial maka tambahannya bisa mencapai maksimal Rp.5.000.000. Jadi selalu periksa biaya sebelum menandatangi perjanjiannya.

Perhitungan diatas merupakan contoh, jadi bisa saja berbeda dengan yang ada dilapangan. Namun untuk perbedaannya tidak akan terlalu besar karena semuanya diatur dalam undang undang sehingga semua pihak mendapat kepastian.

Manfaat Menggunakan Jasa Notaris

Sebagai konsumen cermat pastinya kalian bisa memahami bahwa tiap biaya memiliki tujuan dan maksud tersendiri. Demikian pula dengan biaya notaris dimana memberikan keamanan dan juga jaminan dari mata hukum untuk semua pihak.

Hadirnya notaris memang sangat penting untuk mendapatkan bukti otentik dari perjanjian yang dibuat dengan Bank. Bisa dikatakan terdapat beberapa manfaat menggunakan jasa notaris yang wajib untuk kalian ketahui seperti dibawah ini.

  • Melakukan pembukuan pada surat surat di bawah tangan dengan mendaftarkan ke buku khusus. Sering juga disebut waarmarkering.
  • Memberikan pemahaman hukum ke semua pihak ketika proses penerbitan maupun pembuatan akta.
  • Bisa menerbitkan akta menyangkut urusan pertanahan.
  • Menerbitkan akta lelang.
  • Mengkoreksi kesalahan pengetikan pada dokumen yang sudah disahkan.
  • Melakukan pembuatan salinan dari dokumen asli, isinya sama dengan rincian surat perjanjian aslinya.
  • Legalisir dan mengesahkan fotokopi dokumen sehingga memastikan sama dengan surat aslinya.

Kesimpulan

Hingga saat ini memang penggunaan jasa notaris sangat dibutuhkan terutama untuk mengikat pinjaman dan juga jaminan secara hukum. Jadi sebagai konsumen kita wajib mengetahui mengapa diterapkan biaya notaris dan bagaimana manfaat yang dapat diperoleh.

Dalam proses pinjaman memang Bank menerapkan berbagai jenis biaya, namun semuanya sudah memiliki kekuatan hukum yang pasti sehingga wajib ditaati. Sekian penjelasan dari rkonline.id, semoga bisa jadi referensi untuk kalian yang ingin mengambil pinjaman.